Jember, Aktual.com – Penipuan berkedok inventasi atau inventasi bodong kembali terjadi. Kali ini terjadi terhadap seorang perempuan asal Jember.
Prahara Yudistira (33) warga kelurahan Gebang, kecamatan Patrang Jember, menjadi korban penipuan berkedok investansi atau inventasi bodong dengan memgalami kerugian sebanyak Rp85 Juta.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polres Jember untuk melaporkan adanya dugaan investasi bodong yang ia alami pada, Jum’at (03/09) sore.
Melalui kuasa hukumnya Rusnadi Bakri menyampaikan, bahwa awalnya korban tersebut, didatangi oleh terlapor dengan menawarkan inventasi dengan iming – iming keuntungan yang besar.
“Sekitar tanggal 18 Agustus 2020, terlapor mendatangi korban untuk menawarkan investasi uang, dimana terlapor menawarkan investasi jangka panjang dengan keuntungan berlipat ganda,” ujarnya sambil menceritakan kronoligis kejadiannya.
Adapun warga yang dilaporkan ke pihak berwajib yakni berinisial ME (29) asal warga desa Biting, kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dengan tawaran yang untung besar, korban tertarik dengan investasi bodong tersebut. Sehingga korban akhirnya menginvestasikan uangnya ke terlapor.
“Namun setelah sekitar 3 bulan, si terlapor tidak ada kabar beritanya dan dalam surat perjanjian, si terlapor menjanjikan keuntungan setiap bulan. Misalnya, kalau menginvestasikan uang 1 juta, maka si korban akan menerima keuntungan 1,5 juta Rupiah, jadi uangnya akan kembali 2,5 juta Rupiah,” jelasnya.
Oleh karenanya, Rustandi berharap agar terlapor beritikad baik mengembalikan uang korban.
“Jika tidak ada itikad baik, maka kami serahkan masalah ini ke kepolisian,”harapnya.
Dari data yang berhasil terhimpun, ME dilaporkan Pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh kuasa hukum Prahara Yudistira. Sebagaimana LP nomor TBL-B/376/IX/2021/SPKT/Polres Jember/Polda Jatim, tanggal 3 September 2021.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network