Jakarta, Aktual.co — Polri memastikan tak akan jadikan perkara Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung sebagai alat tawar penyidikan kasus melibatkan pimpinan KPK non aktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto menjelaskan Polri tak akan mengintervensi perkara BG nantinya di Kejagung. Pelimpahan perkara BG ke Kejagung, kata dia, merupakan rangkaian proses hukum oleh KPK.
“Setelah kalah dalam proses kasasi praperadilan, KPK yang tak memiliki kewenangan menghentikan kasus hanya memiliki dua pilihan yaitu melimpahkan ke Kejagung atau ke Polri. KPK kemudian melimpahkan ke Kajagung. Polri menghormati itu. Kami tak akan intervensi,” jelas Rikwanto di STIK, Jakarta, Selasa (3/3).
“Untuk proses hukum AS dan BW itu berbeda. Kita tak jadikan sebagai alat tawar. Bila nanti Kejagung mendeponering, itu adalah kebijakan lain,” imbuhnya seraya menegaskan kasus BW saat ini dalam proses akhir untuk dilimpahkan ke Kejagung.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman menilai kasus BG yang dilimpahkan oleh KPK sebaiknya tetap ditangani Kejaksaan Agung dan bukan dilimpahkan kembali ke Polri.
“Lebih bagus ditangan Kejagung. Lebih fair, efektif. Kenapa Polri harus takut kalau tidak ada bukti mengarah kesana. Kejagung akan lebih obyektif,” ujar Hamidah.
Dia berpandangan, apabila penanganan perkara dilimpahkan kejaksaan ke Polri akan terjadi konflik berkepentingan. “Kalau ditangani Polri khawatir ada conflict of interest,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby