Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) didampingi Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Rapat kerja tersebut membahas pengawasan terhadap orang asing, bebas visa untuk wisatawan dan permasalahan pengungsi.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau “MLA in Criminal Matters” dapat memberantas kejahatan transnasional seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengesahan RUU ini diharapkan agar kerjas ama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional antara Indonesia-Rusia dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9).

Dia mengatakan RUU tersebut akan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, dengan adanya perjanjian kerjasama hukum antara Indonesia-Rusia, maka penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang makin kokoh.

“RUU ini penting di saat dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia mudah terkoneksi dan terjadinya berbagai kejahatan seperti siber, terorisme, dan pencucian uang. RUU ini akan memudahkan kerjasama hukum kedua negara,” ujarnya.

Yasonna mengatakan, pemerintah menyambut baik untuk diselesaikannya RUU MLA tersebut dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Tingkat II.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau “MLA in Criminal Matters”, setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.

“Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini dapat disetujui untuk dibawa ke Tingkat II dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Selanjutnya, para anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam Raker tersebut menyetujui RUU “MLA in Criminal Matters” dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Tingkat II.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid