Jakarta, Aktual.co — Kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terombang-ambing pasca menang di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya kini KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung dan kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sebelum perkara yang membelit Komjen Budi dilimpahkan ke Mabes Polri, Kajekasan akan terlebih dulu mempelajari berkas perkara BG.
“Kami akan pelajari dulu, yang dikatakan berkas oleh KPK seperti apa, dan tentunya di sini kita harus melihat MoU,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3).
“Sebelum ini pun ada semacam MoU antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu,” kata dia lagi.
Menurut dia, sejak awal kasus gratifikasi BG sudah ditangani terlebih dulu oleh Bareskrim Polri. Sehingga menurut MoU, penanganan akan dikembalikan ke Mabes Polri.
“Kejaksaan akan melihat dan ternyata di pengantarnya bahwa Polri sudah pernah menangani kasus yang sama. Mungkin akan kami serahkan ke Polri.”
Untuk diketahui dalam putusannya praperadilan, hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















