Jakarta, Aktual.com – Akademisi Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri bisa mengeluarkan kewenangan penghentian penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan kasus pembunuhuan dengan korban Taslim alias Cikok di Karimun.
Menurut Chudry upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur hukum apa yang menjadi laporan.
“Kalau upaya resmi sudah dilakukan, penyidik bisa mengeluarkan kewenangannya demi rasa keadilan,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9).
Chudry mengatakan meskipun kasus tersebut sudah cukup lama namun karena ada laporan maka laporan tersebut di tindak lanjuti namun sesuai dengan KUHAP, karenanya perlu adanya ketegasan serta kepastian kasus tersebut.
“Ini masalah pro justicia, tidak cukup bukti hentikan, cukup bukti lanjutkan,” demikian Chudry
Menurut Chudry penyidik Polri telah melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan secara professional dan perkara tersebut sudah jelas dan terang menurut KUHP kewenangan untuk menuntut pidana sudah hapus karena sudah daluwarsa dan alat bukti baru tidak ditemukan.
Upaya yang dilakukan penyidik Polri untuk mengumpulkan bukti permulaan hingga hasil dari pada penyelidikan dan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi tidak ditemukan sebagai alat bukti permulaan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik POLRI sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Kemudian tentang Penetapan PN Tanjung Balai dengan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 jika dihubungkan dengan acuan Hukum Pidana maka menurut KUHP sudah daluwarsa Terkait dengan daluwarsa pengajuan penuntutan, jika kita melihat pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) butir 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), atas tindakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya penuntutan pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid