Jakarta, Aktual.com– Terduga pelaku perundungan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat melaporkan balik korban MS akibat dalam pernyataannya korban mencantumkan identitas pribadi.
Kuasa Hukum pelaku, Tegar Putuhena mengatakan bahwa pesan berantai yang dibuat oleh korban berefek “Cyber Bullying” terhadap pelaku dan keluarga serta anak-anak pelaku.
“Terjadi Cyber Bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Selasa (7/9).
Tegar menganggap bahwa rilis yang telah tersebar pada Rabu (1/9) di beberapa aplikasi media sudah membuka indentitas kliennya tersebut. Sehingga tindakannya bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi ‘Cyber Bullying’ terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” ucapnya.
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra