Hutan reklamasi pasca tambang batu kapur di pabrik Tuban. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berkomitmen selalu menjaga kelestarian alam dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Komitmen tersebut dilakukan dengan menerapkan teknik reklamasi sistem baru di lahan pascatambang pabrik Tuban, Jawa Timur. Teknik reklamasi yang dipakai adalah sistem alur. Sistem tersebut lebih ramah lingkungan dan efisien dibandingkan reklamasi yang dilakukan pada umumnya. Teknik sistem alur dilakukan dengan membuat lubang berbentuk alur memanjang seperti parit dengan dimensi tertentu sebagai media tanam. General Manager of Mining & Raw Material SIG, Musiran, menjelaskan bahwa metode reklamasi pascatambang batukapur di pabrik Tuban yang selama ini dilakukan adalah menutup seluruh permukaan dengan top soil, metode ini membutuhkan top soil yang banyak sehingga kurang efisien. Teknik sistem alur ini sangat cocok diterapkan, selain efisien juga karena keterbatasan cadangan top soil di area tambang batu kapur. AKTUAL/Dok SIG

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa pemerintah harus menertibkan izin hutan tanaman industri (HTI) dan lebih peka terhadap keluhan pemerintah daerah.

“Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI,” tutur La Nyalla, Rabu (8/9).

Pernyataan tersebut merupakan respons Ketua DPD RI atas keluhan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran terkait izin HTI.

Menurut La Nyalla, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.

Senator asal Jawa Timur ini menekankan pentingnya upaya pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi keluhan yang tidak hanya terkait HTI, namun termasuk keluhan serupa.

“Apalagi ini urusannya dengan kelestarian lingkungan,” ucap La Nyalla.

Ia berpendapat apabila terdapat keterkaitan dengan aspek kelestarian lingkungan, maka pemerintah seharusnya mengantisipasi berbagai dampak yang dapat timbul ketika izin dikeluarkan.

Untuk mengantisipasi dampak buruk, tutur La Nyalla, koordinasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan.

“Ke depan, izin yang dikeluarkan harus lebih ketat,” tutur mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini.

La Nyalla menambahkan fungsi dan manfaat dari lahan yang akan digarap harus jelas, termasuk ketentuan luas lahan yang diberi izin.

“Jangan sembarangan memberikan izin, pemerintah harus lebih ketat dan tertib,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluhkan izin HTI yang terkesan sewenang-wenang. Sugianto mengatakan satu perusahaan dapat memegang izin HTI sampai 100 ribu hektare.

“Ada juga yang mendapat izin 20 ribu hektare, 30 ribu hektare, dan 50 ribu hektare,” kata Sugianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid