Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu lantaran KPK tak berhak mengusut kasus yang menjerat Kalemdikpol Polri tersebut.
Menurut Ketua Umum Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Markoni Koto, pelimpahan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung sudah tepat.
“Mengingat, salah satu alasan putusan pengadilan menerima praperadilan BG adalah ketiadaan wewenang KPK untuk menangani kasus BG,” kata Koto dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa (3/3).
Jika lembaga superbody itu memaksakan diri untuk menangani kasus tersebut, kata Koto, KPK akan melabrak keputusan pengadilan. “Kalau sudah dianggap tidak berwenang, masak mau dilanjutkan?”
Selain itu, dia menambahkan dengan dilimpahkannya kasus BG ke penegak hukum lainnya, maka putuslah mata rantai masalah yang kini selalu dihubung-hubungkan sebagai penyebab konflik antar dua lembaga tersebut. “Selama ini, isunya kan selalu dibilang saling balas dendam, nah isu akan hilang jika KPK limpahkan kasus ini.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














