Kuala Lumpur, Aktual.com – Rapat Kabinet Malaysia di Putrajaya, Jumat (10/9), sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan transformasi parlemen dan tata pemerintahan untuk memulihkan stabilitas politik dalam rangka mengatasi wabah COVID-19 dan menghidupkan kembali perekonomian negara.

“Kedua hal tersebut sejalan dengan nasehat Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah akan pentingnya pemerintahan yang stabil dan berfungsi normal dalam situasi krisis yang dihadapi negara,” ujar pernyataan Kantor Perdana Menteri.

Pemerintah berpandangan bahwa fokus dan prioritas yang harus diberikan semua pihak saat ini adalah pada stabilitas politik dan administrasi negara dalam perang melawan COVID-19 serta pemulihan ekonomi.

“Tawaran tersebut juga bertujuan untuk menciptakan lanskap politik baru dengan melaksanakan transformasi dan reformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan khususnya penguatan peran lembaga parlemen,” katanya.

Pada saat yang sama, pemerintah berkomitmen untuk memperkenalkan lebih banyak transformasi dari waktu ke waktu.

“Tawaran transformasi parlemen dan administrasi pemerintahan meliputi RUU Anti-Lompat Partai yang akan diajukan di parlemen, pelaksanaan Pemilu untuk usia 18 dalam waktu dekat,” menurut pernyataan tersebut.

Amandemen Konstitusi Federal untuk membatasi masa jabatan perdana menteri hingga 10 tahun, keseimbangan keanggotaan Komite Pemilihan Parlemen melibatkan anggota parlemen pemerintah dan anggota parlemen oposisi.

Kemudian setiap RUU termasuk RUU Budget yang diajukan di parlemen harus dirundingkan dan disepakati bersama.

Anggota partai oposisi akan dilibatkan dalam Majelis Pemulihan Nasional (MPN) untuk memberikan pandangan dan saran perbaikan.

Pemimpin oposisi akan diberikan remunerasi dan fasilitas yang setara dengan menteri.

Transformasi pemerintahan ini mewujudkan nilai-nilai luhur dan konsensus di berbagai latar belakang agama, ras, dan budaya dalam konteks Keluarga Malaysia.

Hal ini juga sejalan dengan semangat untuk terus menegakkan Konstitusi Federal sebagai hukum tertinggi yang menjadi inti kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin