Jakarta, Aktual.co — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung terus menuai pro kontra.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Basarah mengingatkan agar semua institusi penegak hukum untuk tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebab kalau tidak gunakan hukum, saya khawatir bernegara ini semakin bias. Karena tidak akan ada pegangan kami sebagai komisi hukum DPR. Terhadap kekisruhan ini semuanya dikembalikan hukum yang berlaku,” kata Basarah, di Komplek MPR RI, Senayan, Senin (2/3).
Wakil Sekjen PDIP mengatakan akan mempelajari pelimpahan, terkait apakah berdasarkan kesepakatan antara KPK dengan presiden. Alasannya, untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
“Kita pelajari lebih dalam. Saya belum mempelajari pelimpahan kasus ini. Karena dalam perspektif saya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah maka penyidikan selesai disitu,”
“Kecuali dimulai penyidikan baru. Ya kan bisa saja di kejaksaan atau kepolisian. Legal standingnya gimana. Apakah mau dibuka lagi harus kita cek,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang