Jakarta, Aktual.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menetapkan pengusaha kayu (SM) di Kabupaten Muna sebagai tersangka baru kasus pengangkutan kayu ilegal dari Sulawesi Tenggara ke Sulawesi Selatan.
“SM sempat beberapa kali lolos dari tangkapan petugas. Penyidik sudah menahan SM sejak 10 September 2021 di Rutan Polda Sultra,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Kamis (16/9).
Sebelumnya untuk kasus sama, ujar Dodi, penyidik sudah menetapkan AS sebagai tersangka 23 Agustus 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihak KLHK Sulawesi menginstruksikan para penyidik agar terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung, termasuk menemukan unsur-unsur pidana lain seperti pencucian uang.
“Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi.
Penetapan SM sebagai tersangka karena diduga telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Padahal setiap orang harus memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, saat mengangkut kayu. SM telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AS dan SM terkait dengan kasus pengangkutan 36 meter kubik kayu olahan jenis meranti dengan kapal di perairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, 19 Agustus 2021.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid