Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9). 

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, dan Andika Satiharidi Arfa dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Edi Sumantri pada Rabu (4/8) dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi terkait proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid