Jakarta, Aktual.com – Saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Azis Syamsuddin di kediaman resmi, termasuk membawa keluar uang tunai dari rumah dinas tersebut.
“Pernah mengantar Pak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin 4 kali. Pertama Agustus 2020 pada pagi pukul 08.00 WIB atau 09.00 WIB saya diarahkan ke asrama PTIK, awalnya saya mau mandi tapi beliau (Robin) ada kerjaan yang batal dikerjakan, lalu minta ransel yang isinya pakaian dikeluarkan dan diisi kardus kosong dari kantin dan diarahkan ke rumah Pak Azis, mobil diparkir di parkiran rumah Azis, Pak Robin lalu membawa kardus masuk kedalam,” kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.
“Pak Robin sekitar 15 menit ada di kediaman Pak Azis, lalu Pak Robin masuk kedalam mobil tetap dengan ransel isi kardus dan membawa ‘goody bag’ hitam,” ungkap Agus.
Saat Robin mengeluarkan isi “goody bag” tersebut ternyata isinya uang.
“Sepanjang jalan beliau buka ‘goody bag’ ternyata uang yang baru kali itu saya lihat karena warnanya hitam dan warna lain tapi saya tidak tahu mata uang apa karena fokus mengemudi,” tambah Agus.
Agus menyebut Robin menjelaskan uang tersebut terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin.
“Yang jelas untuk membantu perkara Pak Azis, itu transaksi pertama,” ungkap Agus.
Agus lalu mengantarkan Robin ke “money changer” untuk menukar uang senilai 64 ribu dolar AS dan 7.600 dolar Singapura pada 5 Agustus 2020.
“Lalu dari sana langsung ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” tambah Agus.
“Dalam BAP saudara menyebutkan ‘Selanjutnya sebagian uang dimasukkan sebagian ke dompet Pak Robin dan sebagian lagi dimasukkan ke ‘goody bag’ dan kemudian ditukar ke ‘money changer’. Robin menyampaikan ke saya bahwa Azis Syamsuddin meminta bantuan ke Pak Robin tapi saya tidak ngerti maksudnya benar?” tanya jaksa.
“Benar,” jawab Agus.
Agus selanjutnya kembali mengantarkan Robin ke rumah Agus di Jalan Denpasar Raya pada Februari 2021.
“Itu kejadian di malam hari, sebelumnya ada komunikasi yang terbangun antara Pak Stepanus Robin dengan bapak asuh Pak Stepnaus. Saya antar ke kediaman bapak asuh tersebut, Pak Azis, beliau turun. Sehubungan di rumah tersebut sepertinya ada kegiatan lain, ada beberapa orang tertentu sedang berkumpul,” ungkap Agus.
Sambil menunggu Azis, Robin menyebut bahwa saat itu di kediaman Azis Syamsuddin sedang ada rapat DPP Golkar.
“Tidak lama Pak Stepanus kemudian ditelepon, disuruh kedalam. Setelah itu ada beliau seperti awalnya bawa ‘goody bag’ lagi warna cokleat. Kita langsung tukar dolar ke money changer untuk transaksi. Seingat saya dalam satu malam ada dua transaksi karena saat itu terbentur hari Sabtu jadi cari lokasi penukaran yang ada ‘cash’ dekat Bundaran Mangga Besar,” jelas Agus.
“Dalam BAP saudara megantakan ‘Pak Stepanus Robin mengatakan uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu pengurusan perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di lapas wanita dan anak di Tangerang? Benar?” tanya jaksa KPK.
“Iya ada keterkaitan dengan sertifikat, dari yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita kepada Pak Azis dengan menyerahkan sertifikat kepada Pak Azis,” jawab Agus.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid