Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) berikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9). (Foto: ANTARA)

Jakarta, Aktual.com – Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang baru-baru ini terjadi akhirnya sudah masuk dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan.

“Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin (20/09).

Tubagus menambahkan ketiga tersangka ini akan dikenakan asal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan,” ujar Tubagus.

Meski telah menyebutkan tiga tersangka yang akan diperiksa namun Tubagus masih enggan menjelaskan jabatan dari ketiganya.

Dalam keterangannya dia hanya menyebutkan inisial dari ketiga petugas lapas tersbut diantaranya RU, S, dan Y.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.

“Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nurman Abdul Rahman