Jakarta, Aktual.cm – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan tersangka Azis Syamsudin terkait dugaan TPK Pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/9).

Ali juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan secara lengkap mengenai kontruksi perkara yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR tersebut.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid