Sumatera Selatan, Aktual.com – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat terutama remaja putri untuk mewaspadai produk kosmetika ilegal setelah tim Reskrimsus Polda setempat menangkap pasangan suami istri, Lin dan Sup mengedarkan ratusan paket kosmetika ilegal pada Senin (20/9).

“Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan, baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk, serta melalui daring, sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban pemasaran barang ilegal itu,” kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal di Palembang, Jumat (24/9).

Untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang dijual secara daring, di toko dan langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk, jika tidak ada dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, terangnya.

Dia menjelaskan sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.

Pemasaran produk kecantikan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut.

Sementara, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri Lin (27) dan Sup (31) warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang saat akan mengirimkan barang ke kawasan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (20/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kedua tersangka memasarkan kosmetika tanpa izin edar BPOM itu dijual secara langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui media sosial/daring.

Atas perbuatannya tersebut, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara