Ilustrasi gambar (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menemukan kasus positif COVID-19 pada 610 sekolah yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM Terbatas tahap satu tidak terdapat kasus COVID-19,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (24/9).

Menurut dia, saat ini pihaknya telah menyiapkan prosedur penanganan apabila ditemukan kasus positif COVID-19 karena tidak menutup kemungkinan terjadi penularan.

Pihaknya, lanjut dia, sudah membuat standar prosedur darurat penghentian sementara kegiatan PTM untuk melakukan pelacakan, tes dan perawatan serta sekolah ditutup sementara selama 3 x 24 jam untuk penyemprotan disinfektan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM terbatas, untuk melihat persentase kasus positif yang ada di sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menegaskan informasi soal kasus positif di sekolah yang beredar di masyarakat adalah kasus sebelum PTM terbatas dimulai.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada hubungan dengan PTM terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal dua kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah,” ucapnya.

Ia menambahkan adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster.

Sebelumnya, beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan ada 25 klaster COVID-19 selama PTM terbatas.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menelusuri data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek soal klaster sekolah di Ibu Kota.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen tersebut adalah survei yang dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan.

Survei tersebut dilaksanakan untuk periode Januari hingga September 2021, sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM terbatas dimulai.

Dinas Pendidikan DKI mencatat dari 25 sekolah yang disebut klaster COVID-19 tersebut, hanya dua sekolah termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap satu mulai 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid