Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menindak kasus korupsi di Indonesia. Hal ini karena tidak ditanggapinya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan yang sudah dilaporkan.

Dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Palembang tahun anggaran 2017 itu telah dilaporkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mahasiswa ke bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat (dulmas) KPK.

“Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar terhadap KPK, karena kasus ini terjadi saat menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Palembang,” kata koordinator Rakyat Sumsel Menggugat, Ibrahim dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Ibrahim, bantuan itu disalurkan untuk masjid, mushala, sekolah, ormas, legiun veteran dan rakyat yang terkena musibah kebakaran. Namun sumbangan itu terindikasi fiktif dan adanya mark up.

Ibrahim mencontohkan kasus dugaan tindak pidana itu salah satunya adalah bantuan untuk organisasi Komunitas Mahasiswa Indonesia (KMI) senilai Rp 2,5 miliar. Tetapi bantuan tersebut tidak pernah diterima pengurus KMI.

“Kemudian bantuan sekolah, ada beberapa sekolah yang tidak menerima serta sejumlah sekolah sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin