Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah akan menindak tegas tempat-tempat umum, seperti perkantoran, mal, dan ruang publik lainnya yang abai dengan protokol kesehatan.
“Jika terjadi peningkatan kasus atau infeksi Covid-19 di mal, perkantoran, atau tempat umum lainnya akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara supaya tidak terjadi penyebaran virus,” kata Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9).
Pemerintah terus memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel. Namun, pembatasan mobilitas masyarakat makin longgar seiring dengan penurunan angka kasus positif Covid-19.
Mall atau pusat perbelanjaan mulai dibuka, termasuk untuk anak-anak. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen, perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota level tiga bisa menerapkan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi ini bisa memicu kenaikan kasus Covid-19 lagi. Namun, pemerintah menjawab dengan berkomitmen mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan di semua tempat-tempat umum.
Dikatakan pula bahwa pengecekan protokol kesehatan secara acak akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19, dan masing-masing kementerian.
“Tujuannya untuk memastikan tidak ada orang yang terinfeksi di tempat publik,” katanya.
Selain itu, di setiap tempat-tempat umum juga dibentuk Satgas Covid-19 guna memastikan kepatuhan protokol kesehatan oleh setiap masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan langkah jika kasus Covid-19 kembali meningkat.
“Pemerintah tentunya akan kembali melakukan pengetatan. Namun, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar Jodi.
Ia menegaskan bahwa pelonggaran kebijakan PPKM sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pakar.