Surabaya, Aktual.com – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya menyoroti konstruksi saluran dalam pembangunan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ir Soekarno Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pada awalnya pihaknya menindaklanjuti laporan warga adanya pembangunan SPBU yang menebang pohon sebagai penghijauan.

“Setelah dapat laporan warga, kami melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan SPBU pada Selasa (28/9) lalu,” katanya, Kamis (30/9).

Dari hasil inspeksi, pihak SPBU memberikan semua izin dengan lengkap terkait pembangunan SPBU. Soal enam pohon dekat SPBU yang ditebang, pemilik SPBU juga sudah mengganti sebanyak 455 pohon ke DKRTH Kota Surabaya.

Namun, kata Baktiono, Komisi C menemukan permasalahan baru pada saluran air yang dirasa kurang tepat sesuai regulasi yang ada.

Baktiono mengatakan hal tersebut terjadi karena ada salah paham, dimana berkas yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk manhole (penutup saluran) di area SPBU.

“Jadi, ada kesalahpahaman dari BBPJN terkait dengan adanya manhole, dari pihak SPBU mengajukan manholenya dengan ukuran 60×60 cm, tapi di BBPJN tertulis 1 m x 1,5 meter,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya meminta surat atau dokumen asli yang dikeluarkan BBPJN sebagai pembanding dan meminta dilakukan revisi dengan disesuaikan standar Pemkot Surabaya.

“Karena, kalau ini langsung diganti oleh pemilik, sedangkan dari BBPJN masih memakai yang lama nanti juga akan menyalahi aturan,” katanya.

Baktiono mengatakan BBPJN membenarkan adanya kesalahpahaman terkait saluran air dan bersedia merevisi gambarnya dari bangunan lubang utama saluran atau manhole sesuai standar Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Pengelola SPBU Steven Hastono mengatakan untuk saluran air pihaknya sudah mengikuti sesuai skema yang diberikan BBPJN pada awal perencanaan pembangunan dan sementara ini menunggu revisi dari BBPJN.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara