Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaganya akan mempelajari putusan lengkap hakim Upiek sebelum memutuskan melakukan langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan Ilham Sirajuddin sebagai tersangka.
“Kita lihat apa yang kurang dalam memutuskan IAS (Ilham, red.) sebagai tersangka. Kalau memang ada hal-hal yang kami punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dahulu yang lama. Hanya kita tunggu pertimbangan lengkap hakim dahulu,” kata Johan ketika dihubungi, Rabu (13/5).
KPK, sambung dia, juga sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan praperadilan tersebut. Menurut Johan, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, bisa berupa kasasi, peninjauan kembali (PK), atau yang lain. 
Namun, untuk sementara ini KPK masih menunggu penjelasan secara lengkap dari Biro Hukum. “Dalam waktu tidak lama kami akan lakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk merespons praperadilan ini. Akan tetapi, kami tetap menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang baru diputuskan tadi,” jelas Johan.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam menentukan langkah hukum itu adalah mengenai alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. “Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Johan.
Ilham pada tanggal 7 Mei 2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ilham yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar terkait dengan pengelolaan transfer dan instalasi air.
Pasal yang sebelumnya disangkakan pada Ilham, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dikabulkannya permohonan praperadilan Ilham Sirajuddin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek membuatnya terbebas dari segala sangkaan tindak pidana korupsi yang semula dialamatkan padanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu