Depok, Aktual.com – Wakil Wali Kota Depok, Jawa Barat Imam Budi Hartono menegaskan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dihentikan jika di sekolah ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, akan kita hentikan PTM-nya, baik secara total maupun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi protokol Covid-19,” ujar Imam Budi Hartono di Depok, Rabu (6/10).
Imam menjelaskan untuk mencegah timbulnya klaster baru di sekolah, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19. Perwal tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.
“Antisipasi untuk penularan Covid-19, jumlah siswa dalam kelas hanya 50 persen dan siswa yang masuk sesuai dengan nomor absen genap-ganjil,” jelasnya.
Imam berpesan kepada siswa-siswi agar selalu menjaga prokes Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik.
“Serta selalu giat belajar dan harus berdoa kepada Allah SWT agar dijaga kesehatannya dan disukseskan belajarnya,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan panduan siswa untuk menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Panduan yang diberikan tersebut diterapkan sebelum berangkat sekolah, saat melaksanakan aktivitas di sekolah, serta setelah pulang sekolah.
“Terdapat beberapa hal yang harus diterapkan siswa terkait prokes selama menjalani PTMT,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Depok Zakiah.
Zakiah menjelaskan untuk prokes sebelum berangkat sekolah, siswa harus memastikan diri dalam keadaan sehat, membawa hand sanitizer, membawa minuman dari rumah, membawa perlengkapan pribadi, memastikan menggunakan masker dan membawa cadangan masker, serta sarapan dan mengonsumsi gizi seimbang.
Untuk aktivitas di sekolah, sebelum masuk gerbang, pengantaran hanya dilakukan sampai di lokasi yang ditentukan. Lalu, mengikuti pemeriksaan suhu, dan melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk ruang kelas.
Selama kegiatan belajar mengajar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan alat belajar, alat musik, alat ibadah, alat makan dan minum pribadi, serta dilarang meminjam peralatan belajar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu