Jakarta, Aktual.co — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp200 per awal Maret 2015, dinilai sebagai suatu kewajaran.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha menjelaskan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI dalam hal ini komisi energi sebagai mitra, pemerintah dapat melakukan perubahan harga secara berkala.

“Kenaikan BBM atau evaluasi terhadap BBM itu harus dilakukan secara berkala, Komisi VII meminta agar kenaikan/penurunan BBM dilakukan dengan masa waktu satu bulan sekali,” kata Satya kepada wartawan, usai menghadiri acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).

“Kemarin, terakhir 1 Febuari, apabila di 1 Maret pemerintah mau melakukan perjanjian asal didasarkan perhitungan riil dari lonjakan, dari pada harga minyak dunia, yang diatur dalam MOPS kita, maka kenaikan itu menjadi satu hal yang wajar,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, meski pemerintah melakukan evaluasi harga dengan melakukan kenaikan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bila pemerintah akan menurunkan kembali harga tersebut.

“Karena satu saat juga tidak menutup kemungkinan bahwa mereka tidak akan naik, tetapi juga akan turun, hanya kebetulan saja MOPS nya atau ICP nya cenderung ada satu kenaikan dari rata-rata ICP satu bulan lalu. Maka pada waktu membahas Komisi VII, dua minggu lalu, kita minta turun, karena saat itu rata-rata sedang berada di bawah,” ujar dia.

“Jadi kenaikan ini menjadi hal kewajaran asal ada transparansi perhitungan mengenai harga dari pada BBM itu ke masyarakat, sehingga publik tahu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang