Jakarta, Aktual.com – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, (7/10) untuk menuntut Pancasila jadi sumber hukum tertinggi.
Presidium KOMANDO Jakarta Selatan Misbahul Anwar mengatakan dalam aksinya mahasiswa menuntut MPR RI untuk memprioritaskan pembahasan penataan sistem hukum berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, karena merupakan salah satu dari tujuh rekomendasi MPR Periode 2009-2014 dan MPR Periode 2014-2019 kepada MPR Periode 2019-2024.
“Komando meminta MPR RI untuk memprioritaskan pembahasan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang merupakan salah satu dari tujuh rekomendasi MPR RI Periode 2009-2014 dan MPR Periode 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024,” kata Misbah di Jakarta, Rabu (6/10).
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga mendesak agar Pimpinan MPR RI bersedia menemui mahasiswa dalam gerakan aksi pada tanggal 7 Oktober mendatang.
Sementara itu, Presidium KOMANDO Tangerang Selatan Adit, menerangkan Pancasila harus memiliki sifat hukum yaitu mengikat dan memaksa dalam sistem peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil kajian kami, saat ini terdapat begitu banyak produk undang-undang yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Maka dari itu meletakkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi adalah wujud dari kepastian Pancasila sumber dari segala sumber hukum,” tutur Adit.
Sebelumnya, Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) telah melayangkan surat kepada Pimpinan MPR RI Periode 2019-2024 dalam momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat tersebut Komando mendesak pimpinan MPR Periode 2019-2024 untuk menemui mahasiswa pada gerakan aksi 7 Oktober 2021 yang akan menyuarakan tuntutan yakni:
1. Mendesak pembahasan penataan sistem hukum dan peraturan perundang undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum;
2. Memastikan Pancasila memiliki fungsi hukum yang mengikat dan memaksa;
3. Meletakkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi wujud dari kepastian Pancasila sumber dari segala sumber hukum. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin