Medan, Aktual.co — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Kota Medan, khususnya Polsek Medan Sunggal dalam menangani kasus pembunuhan Dusun Mariana Br Siagian, yang merupakan mertua dari Guru Besar USU, Prof. Dr. Marlon Sihombing MA.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi September 2014. Sejak saat itu, polisi sudah melakukan pengusutan tapi hingga kini kasus tersebut masih misterius.
“Kejadian ini sejak September 2014, tapi tidak ada ‘progres’ dari pengusutan kasus ini. Jadi apa kerja polisi?” kata  Abyadi, di Medan, Minggu (1/3).
Pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat klarifikasi ke Polresta Medan, namun hingga kini belum ada balasan yang menjelaskan pengusutan kasus tersebut.
“Akhirnya wajar kita pertanyakan apa kerja kepolisian. Jangan jadikan Medan ini sebuah kota yang tidak aman dan nyaman bagi warganya. Padahal ini termasuk kasus pembunuhan besar di Kota Medan selama 2014,” tandasnya.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Dedy Irsan, menambahkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah dua kali mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolresta Medan. Surat pertama tertanggal 19 Januari 2015 Nomor 0006/KLA/0001.2015/Mdn-17/I/2015 dan surat kedua No 0030/KLA/0001.2015/mdn-17/II/2015.
Klarifikasi itu terkait laporan Prof Dr Marlon Sihombing MA tertanggal 5 Januari 2015 mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilakukan Polsek Sunggal atas laporan Leonard Salomo Simanjuntak tanggal 15 September 2014 dan surat permohonan kepada Kapolresta Meda tanggal 8 Oktober 2014 tentang pembunuhan Dusun Mariana Br Siagaian (69 tahun), yang beralamat di Jalan Bunga Kenanga Lingkungan I Kelurahan Padang Bulan Selayang II Medan.
“Karena sudah setengah tahun tidak ada progres. Berarti Polsek Sunggal tidak mampu menangani kasus ini. Keluarga juga sudah memberikan bukti-bukti dan petujuk. Kalau semakin lama ini akan semakin sulit diungkap,” kata Dedy.

Artikel ini ditulis oleh: