Jakarta, aktual.com – Ajaib Sekuritas menegaskan tidak pernah ada pengambilan data nasabah dan pembukaan akun atas nama Ignatius Danang.
Bantahan itu tertuang dalam surat yang dikirim kuasa hukum Ajaib Sekuritas, Juniver Girsang ke sejumlah media massa.
Surat bantahan dikirim Ketua Umum Peradi SAI, terkait pemberitaan tidak benar atau hoaks tentang adanya dugaan pengambilan data nasabah.
“Kami akan melakukan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena jelas sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE,” ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10).
Juniver menyebut dalam pemberitaan tersebut, media mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang, sebagai narasumber. Padahal Ignatius Danang tidak pernah diwawancarai layaknya nara sumber berita.
Pihak Ignatius juga menyatakan bahwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib. Namun ada media yang mengutip cuitan Ignatius pada Juli 2021 lalu dan membuat berita tidak benar pada 2 Oktober 2021.
Juniver juga menyebut, Ignatius sendiri sangat keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses wawancara.
Dalam surat bantahan tersebut, Juniver juga menyebut bahwa pada 3 Oktober 2021, Ignatius menyampaikan keberatannya melalui email yang dikirimkan kepada redaksi media terkait.
Email keberatan itu menegaskan bahwa Ignatius tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel. Media tersebut dinilai menggunakan namanya tanpa izin.
Ignatius, tegas Juniver juga telah meminta media itu untuk menurunkan meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Namun sampai sekarang dia belum mendapatkan respons dan jawaban dari pihak redaksi, dan berita-berita yang mengutip namanya tidak pernah diturunkan,” ujarnya.
Tidak Ada Pengaduan ke Polri
Juniver menyatakan setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK ternyata tidak ada pengaduan dan tidak ada masalah apapun terhadap Ajaib.
Juniver memberikan peringatan kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar, dengan tujuan mengarah pada character assasination, pencemaran nama baik atau pun dapat merusak reputasi dan nama baik kliennya.
Dirinya dan kliennya akan melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano