Kudus, Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Subdenpom Pati melakukan penindakan terhadap bangunan atau rumah sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal senilai Rp926,12 juta.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, pengungkapan tersebut pada Jumat (7/10) malam setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran rokok illegal di Jepara.
Awalnya, kata dia, bersama Subdenpom Pati melakukan penyisiran jalan di Desa Purwogondo, Kalinyamatan sebagai upaya mendeteksi adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Sebuah minibus warna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Purwogondo diperiksa. Petugas menemukan rokok ilegal. Pemeriksaan juga berlanjut ke dalam rumah. Petugas temukan rokok-rokok telah dikemas dan siap dikirim.
Petugas menemukan sebanyak 906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian terdapat pita cukai palsu. Adapun nilai barang ditaksir Rp926,12 juta.
Disebutkn pula bahwa potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut sebesar Rp607,31 juta. Tiga orang yang diduga terlibat, yakni berinisial RA, IBS, dan ST beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1—8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan sesuai dengan ketentuan.
Untuk pengurusan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), kata dia, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu