Jakarta, Aktual.co — Polisi Resort Kota Jambi berhasil membekuk seorang pengedar dan pemilik 200 butir pil ekstasi yang siap diedarkan ketempat hiburan malam.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Minggu (3/1), mengatakan, tersangka Joni Ansori (28) pemilik 200 butir pil ekstasi itu dibekuk pada Sabtu dini hari (28/2) sekitar jam 02.00 WIB di rumah kos-kosan kawasan Pall Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tersangka Joni warga Legok, Broni Kecamatan Telanaipura, Jambi, ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada saat berada di rumah kos-kosan Edi di RT 1, Paal Merah Jambi Selatan dengan barang bukti 200 butir pil Ektasi merek “Ferari”.
Kemudian juga disita satu unit HP Blackberry, satu sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BH 6330 NK.
Tersangka Joni ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kos Edi Paal Merah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Dasar informasi itu anggota Opsnal melakukan penyelidilkan di tempat tersebut dan sekira jam 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Joni Ansori dan barang bukti 200 butir pil ekstasi.
Kini polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar besar lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby