Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan dengan dipilihnya Luhut Binsar Panjaitan atau LBP untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan hal yang wajar diberikan posisi strategis tersebut.
“Luhut lagi, Luhut lagi, Luhut lagi, dan Luhut lagi (4 L), mungkin itu yang tepat disematkan kepada Luhut,” katanya kepada wartawan, Ahad (10/10).
“Namun, itulah kuasa Jokowi sebagai presiden, sehingga bisa menunjuk Luhut untuk bisa membantu menyelesaikan urusan-urusan pemerintahan, termasuk urus kereta cepat Jakarta-Bandung,” sambungnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite,” bunyi perpres tersebut.
Adapun komite yang dipimpin Luhut memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid