Ilustrasi Taksi Online (Antara / Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi Taksi Online (Antara / Indrianto Eko Suwarso)

Ditulis oleh: Yoga Nanda Pratama dan Joshua Leonard Aldriano Marbun

Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan suatu klasifikasi penyakit menular yang berasal dari Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan SARS-Cov-2. Kehadiran covid-19 ini menjadi alasan utama mengapa pandemi yang berkepanjangan ini masih terus berlangsung di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Dengan adanya pandemi covid-19 yang menyerang seluruh daerah di Indonesia tentunya memberikan dampak yang tidak kecil terhadap kelangsungan aspek kehidupan bernegara, baik itu aspek perekonomian, politik, pendidikan, dan terutama aspek kehidupan sosial di Indonesia.

Aspek sosial menjadi salah satu aspek fundamental jika kita berbicara tentang esensi dari sebuah kehidupan bernegara. Aspek sosial menjadi aspek penting dikarenakan hampir dalam setiap kegiatan keseharian masyarakat di Indonesia selalu melibatkan aspek sosial di dalamnya. Manusia merupakan makhluk sosial yang sejatinya hidup secara berkelompok, saling membutuhkan satu sama lain, dan tidak luput dari interaksi sosial (Inah, 2013). Secara jelas dikarenakan manusia adalah makhluk sosial, maka hakikat tersebut akan melekat menjadi identitas setiap masyarakat dimanapun masyarakat itu berada, begitu juga ketika manusia melakukan aktivitas ekonomi.

Aktivitas ekonomi adalah salah satu aktivitas yang menjadi objek penerapan kebijakan aturan pemerintah terkait  pandemi covid-19, sehingga dalam kesehariannya aktivitas perekonomian masyarakat di masa pandemi ini akan lebih dibatasi dibandingkan kondisi-kondisi sebelumnya. Salah satu aktivitas perekonomian yang menjadi sorotan utama adalah operasional transportasi online seperti Gojek dan Grab yang sangat terdampak akibat hadirnya pandemi covid-19 di Indonesia. Dengan segala macam pertimbangan, pemerintah memberlakukan aturan-aturan dan kebijakan yang dinilai sangat perlu dan mendesak sebagai wujud respon realistis dari hadirnya pandemi covid-19. Mulai dari penerapan PSBB, PSBM, hingga PPKM, seluruhnya bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia. Namun, tentunya dalam penerapan kebijakan dan aturan oleh pemerintah selama masa pandemi ini tidak luput dari persetujuan dan penolakan dari masyarakat. Dan tidak sedikit dari perbedaan pendapat tersebut yang berakhir pada polemik yang menyita perhatian publik, salah satunya adalah ketika terjadinya polemik dalam penerapan Peratuan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan dengan segala pertimbangan menetapkan Permenhub 18 Tahun 2020 pada 9 April 2020 silam, tentunya didasari dengan alasan dan tujuan tersendiri yang berhubungan langsung dengan keadaan Indonesia saat ini yang sedang dilanda pandemi covid-19. Permenhub 18 ini mengatur tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terdiri dari 6 Bab dan 23 Pasal, Permenhub ini mengatur tentang pengendalian transportasi di Indonesia dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran covid-19 yang salah satu caranya adalah dengan membatasi interaksi masyarakat terutama dalam penggunaan transportasi. Dengan adanya tujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat inilah membuat masyarakat bereaksi terhadap penetapan peraturan tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang memperlihatkan ketidaksetujuannya terhadap Permenhub tersebut, karena dinilai tidak relevan dengan esensi dari kehadiran transportasi itu sendiri. Hal utama yang menjadi sorotan dan menuai protes adalah pada pasal 11 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa “sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang”. Inilah yang dijadikan dasar atau acuan adanya protes dari kalangan masyarakat bahwa transportasi berupa sepeda motor tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Sehingga dengan adanya aturan tersebut menimbulkan banyak kontroversi yang menilai penetapan aturan ini sulit untuk ditafsirkan dan bertentangan antara satu pasal dan pasal lain (Hakim, 2020). Seperti contohnya pada pasal 11 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, namun selanjutnya di pasal 11 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa sepeda motor dengan tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat tertentu. Berikutnya pada Permenkes No. 9 Tahun 2020 menetapkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang dan bukan orang. Ini seakan memperlihatkan bahwa adanya dualisme aturan yang terjadi di tubuh pemerintahan Indonesia.

Di sisi lain, protes pun berdatangan dikarenakan dengan adanya aturan permenhub ini membatasi beberapa fasilitas layanan online seperti gojek untuk tidak bisa mengangkut penumpang yang padahal sejak dahulu sudah sangat dikenal dengan layanan angkutan penumpangnya yang biasa dikenal dengan go-ride. Sehingga pihak dari aplikasi gojek pun untuk sementara menghentikan pelayanan go-ride untuk mematuhi aturan tersebut.

Dengan mencuatnya dualisme aturan tentang transportasi online khususnya ojek online ini menjadikan masyarakat bereaksi dan mengkritisi kebijakan tersebut. Tak sedikit tulisan tulisan mengenai peraturan menteri tersebut dipublikasikan di media sosial sebagai bentuk perlawanan dan tidak persetujuan terhadap aturan tersebut. Namun di sisi lain, ada juga masyarakat yang berpendapat bahwa terjadinya dualisme penetapan aturan adalah hal yang biasa terutama di dalam kondisi yang mendesak seperti saat ini.

Jika dikaji di dalam kandungan dari masing-masing peraturan sebenarnya telah mengacu kepada konsideran yang sama yaitu pada PP No. 21 Tahun 2020. Pada keadaan normal, sebenarnya permasalahan mengenai transportasi dalam hal ini ojek online merupakan ranah dari kementerian perhubungan selaku pihak yang paling bertanggung jawab akan kelancaran dan keamanan transportasi di Indonesia, namun perlu diingat bahwa saat ini Indonesia berada pada masa pandemi sehingga peran dari kementerian kesehatan juga tak bisa diabaikan sehingga perlu dijadikan pertimbangan. Itulah yang menjadikan dasar bahwa presiden Joko Widodo mengikut sertakan kementerian kesehatan dalam menetapkan aturan dengan tujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Jika dilihat dari fokus utama penetapan masing masing aturan, tentunya kementerian kesehatan sangat berfokus kepada pencapaian kondisi kesehatan yang maksimal kepada seluruh masyarakat. Sedangkan di sisi lain, kementerian perhubungan disamping fokus kepada pencapaian kesehatan dan keamanan juga tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang menaruh harapannya dengan menetapkan ojek online sebagai pekerjaan.

Sehingga dengan segala pertimbangan dan koordinasi yang baik, kementerian perhubungan telah menetapkan di kemudian hari bahwa ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan beberapa syarat seperti tetap menerapkan protokol kesehatan dan adanya batasan seperti batasan jarak lokasi penjemputan dan batasan kapasitas yang bisa dipenuhi. Jika kita melihat dengan cermat, sebenarnya dapat dipahami bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan keselamatan dan kesehjaheraan masyarakat Indonesia. Di saat yang sangat mendesak seperti ini, pemerintah dengan sigap segera melakukan koordinasi terkait dualisme aturan yang terjadi dengan secepatnya memberikan kepastian kepada masyarakat terutama ojek online untuk tetap bisa mengangkut penumpang meskipun dengan berbagai batasan.

Demokrasi adalah hal yang sangat penting dalam membangun Indonesia untuk menuju Indonesia maju. Hal tersebut telah dibuktikan pada polemik aturan pengendalian transportasi yang tejadi beberapa waktu silam. Hal penting yang harus dipahami dalam konteks bernegara adalah bukan bagaimana kita sebagai masyarakat mencari kesalahan dan celah dari pemerintahan kita sendiri, namun bagaimana kita sebagai warga negara yang cerdas dapat bersikap kritis dan memberi masukan yang baik terhadap pemerintahan agar bersama-sama menanggulangi permasalahan yang terjadi. Karena sejatinya warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizenship) adalah warga negara yang memiliki pengetahuan dan sikap kewarganegaraan yang baik serta percaya terhadap pemerintahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy