Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menyatakan peningkatan keamanan transaksi keuangan digital dapat dilakukan dengan meningkatkan pula kemampuan literasi keuangan masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang paham.
Thomas Dewaranu menyatakan peningkatan transaksi keuangan digital yang semakin dipercepat dengan adanya pandemi COVID-19, harus dibarengi dengan kemampuan literasi keuangan yang memadai agar dapat bermanfaat bagi konsumen.
“Meningkatnya transaksi keuangan digital di Indonesia ini tentunya menjadi angin segar bagi investor karena hal ini berpotensi menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan di Indonesia, maupun dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi dan komunikasi itu sendiri. Namun konsumen perlu dilengkapi dengan literasi supaya transaksi ini bermanfaat untuk mereka,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10).
Menurut dia, tanpa literasi keuangan yang memadai tersebut konsumen akan dapat terjerat pinjaman fintech lending dan juga mungkin dapat mengalami kebocoran data pribadi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 menunjukkan tingkat literasi finansial di Indonesia baru mencapai 38 persen yang menunjukkan konsumen masih belum memiliki pemahaman dan keterampilan memadai dalam mengelola keuangan.
Angka tersebut dinilai kontras jika dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76 persen, yang mengindikasikan banyaknya masyarakat yang sudah mengakses layanan keuangan digital di Indonesia, seperti untuk perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan mikro.
Apalagi potensi transaksi keuangan digital di Indonesia menjanjikan dan akan terus meningkat. Berdasarkan data Google, Temasek & Bain 2020, akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia akan mencapai 124 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Thomas menyebutkan investasi asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai hal negatif yang dapat mengancam perekonomian domestik, tetapi dapat berdampak positif karena selain mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro, juga dapat membuka lapangan kerja dan secara tidak secara langsung mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
“Upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat untuk mendukung tumbuhnya ekonomi digital. Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya,” kata Thomas.
Ia menyatakan kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen membutuhkan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arie Saputra