Jakarta, Aktual.com – Dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mengundang banyak kotrovers
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengungkapkan dalam Perpres tersebut menyebutkan beberapa perubahan regulasi, diantaranya menyebutkan proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya.
“Pada pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah,” terang Ecky.
Lebih lanjut Ecky menyebut bahwa Perpres baru hanya akal-akalan Pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB.
“Skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara, akan membuat APBN semakin berat,” imbuhnya.
Legislator PKS ini menilai proyek infrastruktur KCJB memiliki perencanaan yang tidak matang. Seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta adanya ketergesa-gesaan Pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat.
“Dalam proses pembangunannnya, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost overrun). Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar, kemudian terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara dengan Rp69 triliun. Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal, Ecky menyebutnya sebagai bukti buruknya perencanaan Pemerintah dalam proyek ini,” urainya.
Selain itu, Ecky juga menuntut harus adanya audit investigasi terhadap proyek yang disinyalir akan merugikan keuangan negara.
“Kondisi tersebut jelas ironi dengan kondisi APBN yang saat ini masih harus fokus pada penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN),” pungkasnya.
Ecky menegaskan untuk PC-PEN saja, APBN masih berdarah-darah. Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam, beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi.
“Penambahan beban pajak harus dirasakan masyarakat, karena kebijakan ekstensifikasi pajak akibat shortfall yang kian dalam. Artinya bahwa adanya alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat Pemerintah dalam membangun proyek KCJB tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945,” tandas Ecky mengakhiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman