Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzzakkir mengatakan bahwa wajah baru KPK yang dipimpin Ruki dapat menjadikan KPK sebagai pusat lembaga penegak hukum yang dapat mensupervisi dan wadah koordinasi antara lembaga penegak hukum lainnya. Hal tersebut sejalan dengan sinergi lembaga penegak hukum yang diamanatkan oleh presiden Joko Widodo.
“Ratusan berkas dugaan tindak pidana korupsi banyak mengendap di KPK dan tidak terselesaikan. Ini karena faktor egostruktural pimpinan KPK sebelumnya. Secara teknis posisi KPK sulit menyelesaikannya dan terbentur sarat kepentingan pada lingkup eksekutif dan legislatif. Sebaiknya Ruki dapat mensupervisi, membagi tugas dan sebagai pusat koordinasi agar sejumlah kasus yang mengendap di KPK itu segera terselesaikan. Istilahnya bagi-bagi tugaslah,” ujar Muzzakir, di Jakarta, Sabtu (28/2).
Muzzakir yang juga merupakan anggota tim penyusun Rancangan Kitab Undang Undang Acara Pidana (RUU KUHAP) itu turut menjelaskan agar KPK sedianya lebih fokus memberantas korupsi pada lingkup Kementerian dan lingkup Kepala Daerah.
“KPK ke depannya cukup dengan mencegah dan atau memberantas dugaan korupsi di tingkat menteri dan kepala daerah. Itu saja sudah menyita waktu. Tidak perlu KPK harus mengejar koruptor pada wilayah lain, karenanya itu perlu sinergi melalui koordinasi dan supervisi seperti yang diinginkan Presiden Jokowi,” imbuh Muzzakir.
Sebelumnya pada Rabu (25/2) di Istana Negara Jakarta, usai menghadap Presiden Jokowi Jaksa Agung HM. Prasetyo menjelaskan tindak pidana korupsi sudah menggurita di mana-mana sehingga itu tidak mungkin ditangani oleh satu instansi aparat penegak hukum.
“Presiden Jokowi meminta kepada ketiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejagung, KPK dan Polri agar tidak ego struktural, karenanya kami diminta untuk sinergi. Tindak korupsi sudah menggurita, jadi tidak mungkin pencegahan dan penanganannya dilakukan oleh satu lembaga. Semua penegak hukum harus bekerja sama,” papar Prasetyo.
Sedangkan terkait pelimpahan berkas yang ada di KPK, termasuk berkas praperadilan Komjen Budi Gunawan yang tidak terbukti bersalah, Kejaksaan Agung RI siap melanjuti pelimpahan berkas tersebut. Hanya saja pelimpahan berkas tersebut sebelumnya harus telah disetujui oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo.
“Jika diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas pak Budi Gunawan, kami siap. Tidak mungkin kami tidak siap. Kami punya tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal namun semua itu harus ada surat resmi dari Jaksa Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono Widyopramono.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














