Jakarta, Aktual.co — Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, harga Bahan Bakar Minyak mengikuti perkembangan minyak mentah dunia.  

“Demi untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp6.600/liter naik menjadi Rp6.800/liter,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/2).

Lebih lanjut Dirinya merinci harga Minyak tanah Rp2.500/liter, Minyak solar Rp6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB), Bensin Premium RON 88 Rp6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB).

“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global,” terangnya.

Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran   USD62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran USD 55-70 per barel.

“Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp200/liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari,” jelasnya.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka