Anggota DPD RI Hasan Basri. AKTUAL/Dok DPD RI

Kalimantan Utara, aktual.com – Amandemen UUD NRI 1945 mempunyai tujuan mendasar, bahwa perubahan kesepakatan hukum negara (konstitusi) diubah untuk mewujudkan negara yang lebih demokratis. Motivasi perubahan yang dilaksanakan pasca reformasi menegaskan bahwa hukum berdiri diatas segalanyanya, tingkah laku dan tindak tanduk masyarakat maupun pemerintah berdasarkan hukum adalah perihal yang paling utama (Supremasi Hukum).

Anggota DPD RI Hasan Basri menyampaikan Spektrum kekuasaan pemerintah di daerah sebelum pasca reformasi sangat terbatas, kedudukan pemerintahan pusat untuk mengatur seluruh kebijakan pemerintahan daerah terlihat mendominasi. Tidak terlalu banyak aspirasi daerah yang bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, padahal sangat banyak kebutuhan dari masyarakat disetiap daerah yang muncul dari perbedaan berbagai macam latar belakang, seperti perbedaan menerima pendidikan hingga kondisi demografi di setiap daerah.

Sebagai negara yang berkembang, kondisi kebhinekaan budaya yang dimiliki Indonesia, pada prinsipnya perlu memiliki regulasi yang komprehensif. Sehingga suara hak-hak rakyat di daerah dapat terpenuhi dan diakomodir dengan baik oleh pemerintahan pusat.

“DPD RI dibentuk melalui sistem perwakilan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab legislasi, cita-citanya agar kekuasaan tidak bertumpu pada satu pihak saja seperti pada zaman orde baru, dimana kekuasaan pemerintah eksekutif lebih kuat (executive heavy) daripada kekuasaan lainnya,” ujar Hasan Basri di Kantor Bupati Bulungan

“DPD RI adalah lembaga yang lahir dari rahim demokrasi. Norma kedudukan pembentukan DPD dituangkan pada BAB VII Pasal 22C dan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945,” Ujar HB

Menurut Senator asal Kalimantan Utara, secara tekstual fungsi DPD RI sebagai lembaga perwakilan berdiri diatas dua buah fungsi operasional. Fungsi pertama mengenai kewenangan membentuk perundang-undangan (Legislation Function). Kedua, fungsi pengawasan atas semua perihal undang-undang yang berkaitan mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Secara keseluruhan faktor penting mengenai fungsi DPD adalah membahas rancangan undang-undang yang secara langsung bersinggungan dengan daerah dan fungsi pertimbangan di dalam pengangkatan pejabat publik, meskipun hanya terbatas pada pertimbangan dalam pengangkatan anggota BPK.

Atas dasar urgensi fungsi DPD yang sangat besar bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia maka kiranya kita secara bersama-sama perlu mensiasati bagaimana mengoptimalisasikan dalam melaksanakan fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan yang mana posisi atau kedudukan hierarki lembaga bahwa DPD berada pada jajaran pemerintahan pusat, dan fungsi tersebut jika adanya perubahan atau inovasi baru terhadap pembaharuan lembaga DPD, namun tetap tidak keluar dari koridor konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Borneo menjelaskan kehadiran lembaga adalah fungsi dari kepentingan aspirasi rakyat dan masyarakat. Asumsinya lembaga mendorong dan memfasilitasi bagi tumbuh dan berkembangnya kepentingan dan aspirasi sehingga berbagai kondisi tentang hal itu diketahui disadari dan wajib ditindaklanjuti.

DPD sebagai lembaga tinggi negara diharapkan secara normatif dan aktif memperhatikan kepentingan dan aspirasi rakyat dan masyarakat demi terwujudnya kehidupan, kesejahteraan sosial yang makin baik dan berkualitas.

Menurutnya, di masyarakat, peraturan perundang undangan (rule of law) memiliki sifat yang relatif, karena kondisi normatifnya sangat dipengaruhi oleh pengetahuan, kesadaran, sikap dan respon masyarakat itu terhadap program kegiatan yang dibalut, dan dipedomani dengan ketentuan aturan hukum. Kewenangan DPD secara yuridis dan politik idealnya berlangsung sinergis, kedudukan dan peranan DPD adalah legalistik konstitusional dalam UUD 1945, dan secara politis memiliki kekuasaan untuk dijalankan menurut tugas, peranan dan fungsi yang diemban untuk mencapai tujuan tertentu. Secara konkrit dinyatakan bahwa kewenangan DPD diwujudkan menurut peranan langsung dan proporsional sesuai ketentuan fungsi legal, misalnya desentralisasi dan otonomi daerah dan sebagainya.oleh karena itu semua yang sesuai dengan kapasitas fungsi politik dengan menjalankan peranan secara baik dan benar, sehingga pencapaian tujuannya efektif.

Pemikiran tentang optimalisasi fungsi kewenangan DPD pada aspek pengawasan kiranya perlu perbaikan dalam peraturan perundang-undangan yang utama yakni adanya perubahan amandemen ke-5 UUD NRI 1945, artinya perubahan yang membutuhkan proses tidak mudah ini seperti dorongan sosial dan politik memang perlu dilakukan agar pengawasan yang dijalankan DPD betul betul optimal dan berdasarkan dasar hukum yang kuat.

Tidak hanya fungsi pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPD terhadap keuangan negara yang disalurkan kepada daerah, dan juga pengawasan akan berjalannya peraturan perundang undangan yang terkait akan kepentingan daerah, fungsi dan tanggung jawab DPD yang menjadi lembaga pertimbangan, apabila ingin berjalan dengan optimal maka sekiranya DPD harus menjalin komunikasi sosial dan politik yang efektif dan baik kepada lembaga legislatif ‘teman sejawatnya’ yakni Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan DPD sebagai lembaga legislatif dalam rangka pembentukan UU menurut UUD NRI 1945 adalah terbatas baik dilihat dari bentuk kelembagaan maupun dilihat dari lingkup kewenangannya.

Pembatasan terhadap lingkup kewenangan, yaitu hanya terhadap RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan daerah dimungkinkan untuk dilakukan mengingat DPD merupakan wakil-wakil daerah dalam rangka menjamin aspirasi dan kepentingan daerah, sehingga perlu dibatasi lingkup kewenangannya hanya terhadap rancangan undang-undang tertentu tersebut.

Namun demikian, adanya pembatasan berkaitan dengan bentuk kewenangan yang diberikan, sesungguhnya akan berpengaruh pada optimalisasi pelaksanaan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD. Oleh karena itu adanya pembatasan terhadap bentuk kewenangan dibidang legislasi tersebut, yaitu hanya terhadap mengajukan rancangan undang-undang, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan, adalah jelas merupakan penyimpangan dari status dan kondisi yang dikehendaki dari pembentukan DPD yang merupakan lembaga perwakilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano