Banyumas, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengizinkan objek wisata dibuka kembali seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah itu.

“Hingga saat ini, dari 109 objek wisata yang ada di Banyumas termasuk desa wisata, hampir semua sudah dibuka kembali, mungkin sudah 90 persen yang buka,” kata Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabud) Kabupaten Banyumas Wakhyono Ghozali di Purwokerto, Banyumas, Jumat (22/10).

Kendati demikian, dia mengatakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, objek wisata dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Menurut dia, pihaknya sudah menginformasikan kepada seluruh pemilik dan pengelola objek wisata terkait dengan isi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pemilik maupun pengelola objek wisata saat sekarang mengurus proses pendaftaran aplikasi Peduli Lindungi ke Kementerian Kesehatan.

“Bahkan jauh-jauh hari, kami pun sudah perintahkan semua objek wisata untuk segera mengurus sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability). Harapan besar kami, teman-teman menaati karena itu (sertifikat CHSE, red.) bersifat wajib,” katanya.

Terkait dengan sertifikat CHSE, dia mengatakan pengelola objek wisata secara prinsip telah melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dan benar termasuk penyediaan sarana prasarananya.

Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya telah melakukan verifikasi terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya di objek wisata jauh hari sebelum Banyumas menerapkan PPKM level 2.

“Selain itu, mereka juga sudah mendaftarkan CHSE ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta telah ada yang diverifikasi. Sebenarnya dari sisi safety kepada wisatawan itu sendiri, kami Insya Allah sudah bisa memberikan satu jaminan bahwa objek wisata yang ada di Kabupaten Banyumas telah melaksanakan protokol kesehatan secara baik,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, setiap objek wisata diwajibkan untuk membentuk Gugus COVID-19 secara mandiri dalam rangka mengendalikan wisatawan yang berkunjung di destinasi itu sendiri.

“Khusus untuk objek wisata milik Pemkab Banyumas seperti Lokawisata Baturraden, semuanya sudah mendapatkan sertifikat CHSE, sedangkan untuk aplikasi Peduli Lindungi masih dalam proses pendaftaran,” kata Wakhyono.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu