Jakarta, Aktual.com – Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof Asep Saefudin mengatakan setiap universitas dibenarkan secara hukum dalam pemberian gelar doktor kehormatan asalkan mengikuti aturan yang berlaku.

“Jika sesuai dengan aturan yang berlaku tidak masalah,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/10).

Dia menambahkan penyelesaian permasalahan gelar doktor kehormatan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang sempat menuai polemik, sangat tepat dilakukan dengan serasehan.

Rektor UNJ Prof Komarudin mengatakan setelah sempat ramai di media massa maka sarasehan itu mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang saling menguntungkan bagi UNJ.​

“Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ, dan fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi. Kita tidak membahas siapa yang diusulkan tetapi membahas regulasi agar harmoni dan sinkron dengan peraturan yang ada,” kata Komarudin.

Sementara itu Direktur Sumber Daya Diktiristek Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi, mengatakan bahwa dasar peraturan tentang memberi gelar doktor (HC) meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Sedangkan yang berhak menerima menurut Sofwan, bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan, sedangkan untuk asing ialah dengan jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar doktor kehormatan ialah yang mempunyai program studi doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul, sedangkan untuk tata cara pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi dan untuk sebutan gelarnya ditulis Dr (HC).

Ia menjelaskan, tata cara dan pemberian doktor diatur kepada masing-masing perguruan tinggi, di dalam statuta UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dan peradaban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat.

“Ingat hanya pertimbangan bukan persetujuan,” katanya.

Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016. Sementara, yang mengangkat adalah rektor dan yang mencabutnya juga rektor sesuai surat arahan dari menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi