Jakarta, Aktual.co — Puluhan mahasiswa mengatasnamakan dirinya Archipelago Community menggelar aksi demonstrasi mendesak Jokowi-JK untuk segera mengeksekusi terpidana mati dua warga Australia Sukumaran dan Chan atau “Duo Bali Nine”.
Unjuk rasa tersebut dilakukan ditengah-tengah pertemuan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (27/2).
“Segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba,” kata Koordinator aksi Abdullah Kelrey.
Menurut dia, eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak azasi manusia (HAM). Eksekusi mati itu sudah sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Dia menegaskan, bagi para pengedar, bandar, eksportir, importir narkotika golongan satu dianggap sah untuk dieksekusi karena sudah sesuai dengan undang-undang.
“Menurut kami bahwa jikalau pemerintah tidak melaksanakan maka pemerintah melanggar hukum, karena kami merasa ini sah kalau sudah sah kan tidak dianggap melanggar HAM,” jelas Kelrey.
Lebih lanjut, Kelrey meminta kepada Presiden dan rakyat Indonesia bahwa reaksi keras Perdana Menteri Australia Tony Abbott ini diduga mengandung unsur politik, serta tidak memiliki nilai sosial dan kemanusiaan.
“Jokowi jangan berikan ampunan kepada para pengedar narkoba tidak masalah kalian di benci Australia, tapi ingat demi rakyat dan Negara mu kalian harus tegas, karena kalian akan di cintai rakyat Indonesia dan selalu di belakang kalian,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pemerintah Australia bahwasanya jangan intervensi produk Hukum kami di Indonesia.
“Pemerintah wajib hukumnya tegas dalam persoalan ini, jangan dengar intervensi asing apalagi intervensi PM Australia Tony Abbott,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby