Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah se-Nusa Tenggara Timur agar menghindari delapan area rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah.
“KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi yang harus dihindari berkaitan dengan bidang pekerjaan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua KPK KPK Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi NTT, di Kupang, Senin (25/10).
Ia menyebutkan delapan titik rawan korupsi yang teridentifikasi yaitu bagian perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen aparatur sipil negara, penerimaan pajak, serta tata kelola dana desa.
Lili mengatakan para kepala daerah tentu juga memahami tentang area-area rawan korupsi ini sehingga perlu melakukan langkah-langkah pencegahan secara terintegrasi.
“Praktik korupsi pada titik-titik rawan ini harus diminimalisir atau kalau bisa disetop,” katanya.
Lebih lanjut Lili juga mengingatkan para kepala daerah se-NTT agar bersama jajaran menghindari praktik-praktik melanggar hukum seperti pemerasan, gratifikasi maupun kepentingan lain yang berpotensi menuju pada praktik korupsi.
KPK, kata dia juga terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan pemantauan dan juga memberikan solusi perbaikan.
Lili menegaskan KPK tidak pernah menjerumuskan kepala daerah dalam praktik korupsi dan sebagainya.
“Yang terpenting adalah ayo kita mencegah praktik korupsi dan bersama-sama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto serta kepala daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT serta pimpinan dan jajaran PT PLN (Persero) tingkat regional.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu