Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak kecurangan rekrutmen CASN harus dipecat.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat di dalamnya, ASN yang terlibat harus dipecat,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).
Tjahjo mengatakan praktik kecurangan dalam rekrutmen CASN tersebut menghambat percepatan cita-cita reformasi birokrasi seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
“Saya selaku pembantu Presiden memiliki kewajiban menjunjung tinggi visi dan misi Presiden, terutama terkait reformasi birokrasi dan membantu semangat integritas di jiwa para ASN,” tutur dia.
Terkait kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN Tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Tjahjo menilai peristiwa tersebut dilakukan secara terorganisir.
“Melihat kecurigaan kecurangan, itu dilakukan secara terorganisir, bukan oleh satu atau dua orang,” tukasnya.
Namun demikian, Tjahjo berharap tidak ada kecurangan di instansi dan daerah lain dalam proses rekrutmen CASN.
“Saya berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik, ala ketara (kebaikan kelihatan, kejelekan ketahuan),” ujar Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan ada indikasi kecurangan dalam seleksi CASN Tahun 2021 di Titik Lokasi Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, yang berlokasi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Senin, mengonfirmasi salah satu oknum ASN yang terlibat dalam kecurangan tersebut ialah Kepala BKPSDM Kabupaten Buol.
“Iya benar, Kepala BKPSDM Buol. Jadi ini benar-benar perilaku oknum,” kata Satya.
Indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut ialah dengan menginstal software remote access secara diam-diam di salah satu perangkat komputer yang ditujukan untuk peserta tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi