Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan bahwa potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak sangat mungkin terjadi.
Hal itu menyusul pernyataan mantan komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi yang juga tersangka Mabes Polri, Bambang Widjojanto bahwa pelaksanaan Pilkada serentak jadi potensi korupsi luar biasa.
“Kalau potensi korupsi tetap ada, jangkan pilkada serentak, pilkada tidak serentak pun ada potensi itu,” kata Lukman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (27/2).
Karena itulah, sambung Lukman dalam perubahan UU Pilkada No 1 tahun 2015 itu mengatur sejumlah rambu yang dapat menimalisir terjadinya potensi korupsi tersebut.
“Revisi UU Pilkada ada perubahan dibandingkan yang lama, ada subtasi yang menyebabkan calon itu kena diskualifikasi ketika ditemukan bukti melakukan politik uang. Bahkan dalam revisi ini substansinya sama dengan Perppu,” ucap Ketua Fraksi PKB di MPR RI itu.
“Lalu kalau parpol terima uang dari calon kepala daerah dan ada bukti penerimaan dan pemberianya maka calon didiskualifikasi dan partainya juga didiskualifikasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















