Jakarta, Aktual.com – Menindaklanjuti instruksi presiden Jokowi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan akhirnya kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10).
Berlakunya tarif baru tes PCR ini bagi pengguna perjalanan udara memunculkan polemik, kisruh dan ditanggapi dingin oleh pengamat. Mereka menilai bahwa syarat diberlakukannya tes PCR yang menetapkan tarif tertinggi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lainnya, terlalu memberatkan dan mengada-ada.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai bahwa pemerintah yang hingga kini masih memberlakukan tes PCR saat melakukan penerbangan sangatlah merugikan dan membebankan masyarakat ditengah belum membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
“Harusnya PCR itu gratis seperti vaksin kenapa PCR itu harus berbayar dan bahkan 300 rb bagi rakyat yang sedang menderita dan kehilangan pekerjaan sangat berat dan jangan ada kesan pemerintah dan pengusaha kongkalikong berbisnis, karena pengusaha itu terkadang hidup menempel pada penguasa inilah yang dikhawatirkan dan saya berharap ini tidak ada.” Ujarnya kepada tim Aktual.com (28/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah