Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dipertanyakan anggota DPRD DKI.
Lantaran kebijakan itu ujug-ujug disebut akan diberlakukan tahun 2015, tanpa lebih dulu dibicarakan dengan dewan.
“Dewan tidak pernah diberikan data TKD. Harusnya (Ahok) jangan bikin standar ganda. Dalam waktu yang singkat banget kita tahu rencana itu, harusnya dibahas di dewan dulu,”  ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI, Inggard Jhosua, di Kebun Sirih, Jumat (27/2).
Kebijakan penerapkan TKD kepada PNS Pemprov DKI diketahui akan diberlakukan di 2015. Meskipun hingga kini belum terealisasi, mengingat belum disahkannya APBD DKI 2015.
Ahok sebelumnya menjelaskan besaran TKD Dinamis diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja PNS bersangkutan. 
Dengan pemberian TKD, maka pegawai yang beprestasi bisa membawa pulang penghasilan lebih banyak, ketimbang yang tidak berprestasi karena dapat berbagai tunjangan. Tidak tanggung-tanggung, seorang lurah di ibu kota disebut-sebut bisa mendapat penghasilan hingga Rp33 juta/ bulan jika bekerja baik. 

Artikel ini ditulis oleh: