Jakarta, aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah menjelaskan dalam pengajian kitab Bahjat An-nufus, bahwa umat baginda Nabi SAW adalah merupakan umat yang bersungguh-sungguh dalam mengerjakan ketaatan. Hal ini adalah sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari RA, bahwa baginda Nabi bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ
“Apabila diantara kalian mengantuk dalam keadaan shalat maka tidurlah, sampai rasa ingin tidur itu benar-benar telah hilang darinya. Karena sesungguhnya seseorang yang shalat sedangkan dia mengantuk, maka dia tidak tahu apakah dirinya memintakan ampun kemudian mencaci maki dirinya,” (HR. Bukhari).
Seorang mukmin ketika melaksanakan sebuah ibadah, hendaklah menjalankannya dengan penuh kesungguhan dan kesempurnaan, sebagaimana hadits di atas menjelaskan bahwa seorang yang mengantuk ketika shalat, maka syariat memberikan rukhsah (keringanan) kepada dirinya untuk tidur sejenak hingga rasa kantuknya tersebut hilang, dan kembali beribadah dengan penuh kehuduran menghadap Allah Ta’ala.
Akan tetapi apabila tidur sejenak ini tidak juga menghilangkan kantuknya, maka ulama memberikan solusi untuk mengambil air wudhu kemudian melanjutkan shalatnya. Berwudhu juga merupakan sarana untuk menghilangkan kantuk, sebagaimana hadits baginda Nabi SAW bahwa:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِى وَجْهِهَا الْمَاءَ
“Allah telah mengasihi seseorang yang terbangun di malam hari kemudian shalat, dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, maka dirinya menyiratkan air ke muka istrinya tersebut (agar terbangun dan shalat),” (HR. Abu Dawud).
Ketika air wudhu ini tidak juga mampu untuk menghilangkan rasa kantuknya itu, maka apabila waktu shalat masih lama, maka tidurlah terlebih dahulu baru shalat. Dan apabila tidak memungkinkan untuk tidur terlebih dahulu, oleh karena waktu shalat yang hampir habis, maka paksakan diri untuk tetap shalat.
Semua ini, semata-mata agar seorang mukmin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan penuh kesungguhan dalam menghambakan kepadaNya.
Hal ini adalah sebagaimana hadits baginda Nabi SAW:
لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ
“Maka shalatlah kalian dengan penuh kesungguhan,” (HR. Bukhari).
Shalat yang penuh dengan kekhusyu’an adalah yang diajarkan oleh baginda Nabi SAW, bukan menjalankannya dengan kemalasan ataupun cepat-cepat karena sudah sangat lelah dan mengantuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain