Jakarta, Aktual.com – Dikeluarkannya kebijakan baru terkait biaya Tes PCR sebagai syarat pelaku perjalanan udara membuat masyarakat dan para pengamat resah.
Dilansir Primaya Hospital, Tes PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Disebutkan, dibanding rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19. Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, “Harusnya ini gratis seperti dibanyak negara misalkan Selandia Baru gratis. Ini yang harus kita tiru. Kenapa rakyat yang sedang menderita harus dibebani biaya-biaya yang seperti itu. Dan angka itu terbilang tinggi ditengah masyarakat yang sedang susah. Pasalnya program pemerintah seperti vaksinasi juga gratis.” Tambah Ujang.
Dibeberapa negara sendiri syarat bagi pelaku perjalanan udara memang gratis seperti Selandia Baru. Seperti dilansir IDXchannel, di Selandia Baru, tes PCR Covid-19 untuk warga di negaranya adalah gratis. Tes PCR yang gratis juga berlaku bukan hanya untuk warga negaranya, tapi juga berlaku untuk mereka dengan status imigrasi, kebangsaan, atau tingkat pertanggungan asuransi kesehatan masing-masing orang.
Bahkan pemerintah New Zealand menghimbau masyarakatnya, jika diminta pungutan biaya saat melakukan tes Covid-19, untuk melaporkan kepada dewan kesehatan distrik atau organisasi kesehatan primer setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah