Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh meski Sutan Bhatoegana mengikuti langkah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan.
Terkait upaya praperadilan yang diajukan Sutan itu pun tidak akan berpengaruh pada status penahanan bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi, Sutan yang sudah menjalani penahanan sejak 2 Februari lalu ini akan tetap ditahan selama proses praperadilan berlangsung.
“Untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan itu kan harus ada putusan pengadilan. Nah praperadilan itu sendiri kan masih proses, belum putusan,” kata Johan ketika dihubungi, Jumat (27/2).
Namun demikian, Johan mengaku akan menghormati upaya hukum yang dilakukan para tersangka, termasuk praperadilan. “Pastinya kita tetap hormati upaya-upaya hukum yang ditempuh para tersangka,” jelasnya.
Terpisah, Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku akan mempraperadilankan KPK melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan banyak kejanggalan yang dialami kliennya terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dia menganggap penetapan status tersangka terhadap Sutan sarat dengan kepentingan politik. “Penetapan status tersangka terhadap Bapak Sutan Bhatoegana sangat dipaksakan dan tidak jelas unsur hukumnya,” ujar Eggi.
Diakui Eggi, pengajuan praperadilan tersebut tidak terlepas dari kemenangan gugatan Budi Gunawan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Dia menganggap bahwa saat ini adalah momen yang tepat, mengingat sebelum kemenangan gugatan Budi Gunawan tersebut banyak tersangka yang takut dengan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















