Jakarta, Aktual.co — Wakil Sekjen DPP PPP versi Mukhtamar Surabaya, Arsul Sani mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan segera melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Teguh Satya Bhakti,  ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu, terkait dengan adanya dugaan sejumlah kejanggalan saat mengabulkan gugatan Suryadharma Ali dan PPP kubu Djan Faridz.
“Minggu depan (akan dilaporkan ke Komisi Yudisial),” kata Arsul kepada wartawan melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (27/2).
Dikatakan dia, kejanggalan dalam memutus hingga dirasakan putusan PTUN terhadap surat Kemenkumham itu tidak berlandaskan pada keadilan. Karena, sambung dia, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 23, 24 jo 25 dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Intinya ada di Pasal 23 dan 25, yakni bahwa Menkumham harus memberikan persetujuan permohonan perubahan susunan kepengurusan parpol dalam jangka waktu 7 hari. Menkumham hanya bisa tidak mengesahkan dalam hal terdapat penolakan dari 2/3 peserta muktamar,” jelasnya.
“Nah dalam kasus PPP maka tidak ada penolakan dari 2/3 peserta muktamar tersebut. Jadi sudah benar secara hukum jika dia terbitkan SK oleh Kemenkumham,” tandas Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang