Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil mengatakan bahwa yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII kubu M.Romahurmuziy.
Ketua KPU memperoleh penjelasan posisi tentang sahnya PPP Rommy setelah didapatnya dari penjelasan surat jawaban dari Menkumham.
“Dalam penjelasan Menkumham,  bahwa pencatatan terakhir yang dilakukan pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq,” kata Husni kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (27/2).
Kata dia, sebelumnya KPU melalui surat nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 januari 2015 menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP. 
Dalam surat tersebut, sambung dia, juga dijelaskan bahwa, ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. 
“Tetapi, dalam surat tersebut Menkumham menegaskan bahwa sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat, maka yang tercatat di lembar negara adalah PPP pimpinan M. Romahurmuziy dana Aunur Rofiq. Itu inti suratnya,” ungkapnya. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memang telah memenangkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.

Artikel ini ditulis oleh: