Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP PPP Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menyatakan bahwa pihaknya beserta Kemenkumham, mengajukan banding terkait putusan PTUN yang mengabulkan permohonan mantan Ketum PPPP Suryadharma Ali.
“Keinginan banding didorong oleh adanya sejumlah kejanggalan Putusan PTUN ditunjukkan hakim yg menangis dalam sejarah pengucapan putusan peradilan, menguatkan adanya tekanan atau pertentangan batin antara nuraninya dan yang dibacakan,” ujar Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurutnya, dengan pengajuan banding, maka SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap berlaku.
“Sesuai pasal 195 KUH Acara Perdata, maka Putusan PTUN 25 Februari 2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Dicontohkan, tanggal 23 Desember 2013 Majelis Hakim PTUN Jakarta (Hakim Teguh Satya Bakti) membatalkan SK Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut pada tanggal 25 Februari 2015.
“Selama 1 tahun 2 bulan jarak antara Putusan PTUN Jakarta dan Putusan MA, Patrialis Akbar sebagai Hakim MK tetap memiliki kekuasaan penuh,” ujar Romy.
Romy menambahkan, keberlakuan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 pasca Putusan PTUN 25 Februari 15, seiring dengan kebutuhan keabsahan rekomendasi DPP Partai dalam pendaftaran Pilkada berdasarkan pasal 45 ayat (4) dan ayat (5) UU Pilkada.
“Saya menghimbau agar seluruh kader PPP tetap beraktifitas seperti biasa, menjalankan permusyawaratan partai dan penjaringan Pilkada sesuai jadwal yg ditetapkan muktamar dan mukernas,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: