Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kasus eksplotasi anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat signifikan selama masa pandemi.

“Kenaikannya terlihat signifikan daripada kekerasan lainnya. Perkembangan di masa pandemi khususnya eksploitasi dan perdagangan anak memang tinggi,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Selasa (2/11).

Nahar memaparkan hal itu dapat terlihat dari data yang diolah hingga 4 Oktober 2021 melalui Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari tahun 2019 hingga bulan September 2021.

Pada kasus eksploitasi anak di tahun 2019 terdapat 106 kasus, kemudian meningkat 133 kasus di tahun berikutnya, dan terakhir terhitung 165 kasus.

Kemudian pada TPPO, di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 111 kasus, meningkat 213 kasus di tahun 2020, dan terkini di angka 256 kasus.

“Karena beberapa kasus yang ditemukan ada kebutuhan soal ekonomi, kemudian pengawasan orang tua, juga ada kebutuhan lain dari anak, misalnya untuk sekolah dan lain-lain. Tentu ini terus kami lakukan upaya pencegahan, tidak berhenti,” ujar Nahar.

Tidak hanya soal upaya pencegahan, KemenPPPA juga berupaya untuk berperan dalam pemulihan korban anak dari trauma akibat tindak kekerasan, kata Nahar.

Namun yang paling dikhawatirkan menurut Nahar adalah masa pandemi COVID-19 menghambat orang untuk melaporkan adanya tindak kekerasan pada anak.

Sehingga pihaknya terus memantau perkembangan laporan yang diterima, dan menggencarkan berbagai program pencegahan tindak kekerasan pada anak, serta penyedia layanan dan tenaga-tenaga yang memastikan kasus tersebut ditangani dengan baik.

“Kalau korban kekerasan tingkat traumatiknya berbeda. Nah, tingkat tekanan dampak berada itu akan menentukan lama tidaknya layanan yang diberikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin